Bontang – Mengurus akta kematian kini tidak lagi rumit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan prosesnya bisa dilakukan dengan mudah, asalkan warga memahami syarat yang perlu disiapkan.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa akta kematian menjadi dokumen penting untuk memperbarui data kependudukan seseorang yang telah meninggal dunia.
“Persyaratan penerbitan akta kematian sebenarnya sederhana saja. Kalau yang meninggal di rumah sakit, cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit. Sementara kalau meninggal di rumah, surat keterangannya bisa dari kelurahan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, warga juga perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik almarhum, serta KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian tersebut.
“Dua saksi ini harus orang yang benar-benar mengetahui peristiwanya. Bisa ketua RT, tetangga, atau anggota keluarga sendiri,” tambah Budiman.
Ia menyebutkan, dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembaruan KK keluarga, urusan asuransi, hingga klaim pensiun.
“Akta kematian memastikan data kependudukan selalu mutakhir dan tidak ada nama ganda di sistem,” jelasnya.
Disdukcapil Bontang pun membuka dua jalur pengurusan, yakni langsung di kantor atau secara online melalui laman resmi disdukcapil.bontangkota.go.id.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa memilih cara paling mudah sesuai kondisi masing-masing.
“Kami ingin masyarakat tidak menunda lagi. Semua sudah dipermudah, tinggal siapkan berkas dan ajukan,” pungkas Budiman.














Leave a Reply