Bontang – Bagi pasangan yang baru menikah, buku nikah bukan sekadar simbol sahnya pernikahan, tapi juga menjadi dokumen kunci dalam pembaruan data kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menegaskan, buku nikah adalah dasar hukum utama penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pengantin baru.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa setiap penerbitan KK baru untuk pasangan suami istri wajib disertai buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Buku nikah menjadi bukti sah pernikahan yang kami gunakan untuk menggabungkan data kedua mempelai ke dalam satu KK. Selain itu, juga diperlukan KK lama dan fotokopi KTP masing-masing calon pengantin,” ungkanya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar pembaruan status perkawinan di KTP dari belum kawin menjadi kawin.
Dalam proses itu, kata dia, kedua mempelai otomatis keluar dari KK orang tua masing-masing.
“Kami terbitkan satu KK baru untuk pasangan tersebut, dan dua KK lainnya untuk orang tua mereka yang sudah tidak mencantumkan nama anaknya lagi,” jelasnya.
Proses administrasi ini berjalan cepat berkat koordinasi intensif antara Disdukcapil dan KUA. Biasanya, tim Disdukcapil sudah menyiapkan data sehari sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Begitu buku nikah terbit, kami langsung bisa memproses penerbitan KTP dan KK baru di hari yang sama. Jadi pasangan tidak perlu datang lagi ke kantor,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik Demi Kekasihku yang digagas Disdukcapil Bontang, untuk memastikan data kependudukan warga selalu mutakhir tanpa menunggu lama.
“Tujuan kami sederhana, memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan selaras dengan momen penting warga,” tutup Muhammad Thamrin.













Leave a Reply