Populism.id, Bontang – Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian kendaraan di Jalan Eks Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan pelaku masih remaja berinisial L berusia 17 tahun warga Kelurahan Kanaan. Ia diringkus polisi di Jalan Damai, Kelurahan Telihan Bontang Utara.
Kronologi Percobaan Pencurian.
Menurut Mandiyono, awalnya korban mendengar suara motor datang. Merasa curiga, dia kemudian keluar dari dalam rumah dan melihat motornya bernomor polisi KT 6364 DD sudah berada di pinggir jalan.
“Ada dua pelaku yang ia lihat mencoba membawa kabur motornya,” katanya.
Tidak tinggal diam korban mengejar pelaku, sadar aksinya ketahuan dua pelaku kabur masuk hutan dengan motor miliknya.
Dari peristiwa itu, korban melapor ke Polisi. Tidak butuh lama, pelaku L berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Bontang.
L kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Temannya dalam pengejaran,” pungkasnya.