
BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang menegaskan seluruh toko obat yang beroperasi di wilayahnya wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan terbaru Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.7.22.2/4097/DINKES/2025 tentang Pemenuhan Perizinan Berusaha Toko Obat, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Bontang, Bakhtiar Mabe.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, toko obat merupakan sarana yang memiliki izin untuk menyimpan dan menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas secara eceran. Mengingat usaha ini dikategorikan berisiko tinggi, setiap toko obat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin usaha resmi.
“Untuk toko obat yang dikelola oleh perseorangan maupun badan usaha, harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerja sama bersama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Izin ini berlaku maksimal lima tahun, menyesuaikan masa berlaku Surat Izin Praktik TTK sebagai penanggung jawab,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, aturan ini dibuat demi menjamin mutu obat yang beredar di masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan konsumen dari potensi peredaran obat palsu atau tidak sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya izin resmi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan obat bebas yang aman, terjangkau, serta informasi akurat terkait manfaat, dosis, hingga efek samping dari tenaga farmasi.
Melalui surat edarannya, Dinkes Bontang meminta agar seluruh pemilik toko obat segera memenuhi kewajiban izin usaha tersebut. Bagi toko obat yang belum berizin, diharapkan segera mengajukan permohonan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
“Dinkes Bontang akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap toko obat yang ada. Kami juga siap membantu proses perizinan melalui Call Center Perizinan Dinkes Bontang di nomor 0811-5332-111,” pungkasnya. (Re)












Leave a Reply