DisdikBud Bontang Menilai Jam Belajar Malam Masih Efektif Bagi Pelajar

Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparudin. (Doc. Populismedia)

Bontang – Usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bontang soal perubahan jam belajar malam belum mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan (Disdikbud) Bontang.

Kini, Disdikbud Bontang masih memilih bertahan pada aturan awal, yakni jam belajar malam pukul 19.00–21.00 Wita.

Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparudin menegaskan, ketentuan waktu tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan daerah lain, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2020 tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, apabila, skema diubah menjadi pukul 20.00–22.00 Wita seperti yang diusulkan PGRI, dikhawatirkan akan bersinggungan dengan aturan larangan aktivitas malam bagi anak.

“Kalau lewat pukul 21.00 Wita, itu sudah masuk jam pemberlakuan Perda Trantibum. Anak-anak bisa saja terkena razia,” ujarnya, saat ditemui belum lama ini.

Ia mengatakan, program Wajib Belajar 19.00–21.00 Wita bukan sekadar soal waktu. Ini adalah bentuk kerja sama antara pemerintah kota dan keluarga untuk membentuk kedisiplinan anak.

Orang tua diharapkan berperan aktif mendampingi dan memastikan anak-anak fokus belajar selama dua jam tersebut, di manapun lokasinya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program ini, Disdik bahkan berencana menyediakan fasilitas belajar tambahan di setiap kelurahan.

“Kami akan buka layanan bimbingan belajar gratis. Jadi kalau ada siswa yang kesulitan belajar mandiri di rumah, bisa datang ke bimbel di kelurahan,” kata Saparudin.

Sementara itu, Ketua PGRI Bontang Dasuki menyebut, masih banyak siswa yang menjalani aktivitas keagamaan atau baru pulang dari kegiatan tambahan saat jam belajar diberlakukan.

Ia menyarankan agar waktu belajar diundur menjadi pukul 20.00–22.00 Wita agar lebih menyesuaikan dengan kondisi sosial siswa.

“Kami tidak ingin anak-anak malah jadi korban aturan yang tumpang tindih. Ini soal jangka panjang,” pungkasnya.

(Rae/Populismedia)