
Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah mengumumkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap Pertama untuk jenjang SD, pada Sabtu (7/6/2025) lalu.
Pengumuman dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi SPMB, yakni https://bontang.spmb.id
Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparudin menyampaikan, peserta didik yang namanya tercantum dalam tiga jalur pendaftaran dinyatakan lolos sebagai calon murid baru di 23 sekolah yang mengikuti sistem pendaftaran online.
“Pengumuman sudah dapat diakses sejak Sabtu kemarin. Nama yang tertera pada aplikasi merupakan peserta yang dinyatakan lolos,” ujar Saparuddin saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025)
Sebagian Besar Kuota Masih Tersisa
Ia menyebut, dari total 1.783 kuota yang disediakan, tercatat 985 pendaftar telah mengisi kursi. Alhasil, terdapat sisa 798 kuota yang belum terisi dan akan dialihkan ke tahap kedua, khususnya pada jalur wilayah.
Secara rinci, pada jalur domisili, dari total 1.388 kuota, hanya 863 yang terisi. Hanya dua sekolah yang mampu memenuhi seluruh kuotanya, yakni SD 004 dan SD 008 Bontang Utara.
Sementara itu, sisanya masih memiliki jatah kosong yang akan dibuka kembali pada tahap berikutnya.
Pada jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu (gakin), dari 296 kuota, hanya 91 pendaftar yang terdata. Sekolah dengan jumlah pelamar terbanyak untuk jalur ini adalah SD 002 dan SD 005 Bontang Utara, masing-masing menerima sepuluh pendaftar.
Sementara itu, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) menyediakan 99 kuota, namun baru 31 yang terisi.
Tahap Kedua Dimulai 10 Juni 2025
Ia menuturkan, melihat masih banyaknya kuota yang tersedia, Disdikbud Bontang akan kembali membuka tahap kedua pendaftaran pada 10–13 Juni 2025, dengan dua jalur. Yakni, jalur wilayah dan mutasi.
Adapun jalur mutasi, kuota yang tersedia berjumlah 99 kursi, dengan distribusi berbeda di tiap sekolah, yakni antara 3 hingga 6 kursi, setara dengan 5 persen dari total daya tampung.
Sementara itu, pada jalur wilayah, calon peserta didik akan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah-sekolah berdasarkan kelurahan tempat tinggal.
Disdikbud telah membagi sistem zonasi ini menjadi enam wilayah, masing-masing mengelompokkan beberapa sekolah dan kelurahan terdekat.
Peserta dapat memilih lebih dari satu sekolah dalam satu wilayah. Jika tidak diterima di pilihan pertama, sistem secara otomatis akan memproses ke pilihan berikutnya berdasarkan usia tertua ke termuda, selama kuota masih tersedia.
“Dengan sistem ini, kami memastikan proses seleksi lebih objektif dan adil. Diharapkan orang tua dapat segera menyesuaikan dan menyiapkan dokumen sesuai jalur pendaftaran,” tandasnya. (Adv/Rae)
Leave a Reply