Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan kebijakan kompensasi pelayanan bagi penerima layanan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kota Bontang Nomor: 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di lingkungan Disdikbud Bontang.
Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Disdikbud untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan berintegritas kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh penerima layanan mendapatkan pelayanan terbaik. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi kinerja,” ujar Abdu Safa Muha, Rabu (12/11/2025).
Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi permohonan maaf dan klarifikasi dari petugas yang bersangkutan, serta prioritas pelayanan pada kesempatan berikutnya bagi penerima layanan yang terdampak.
Lebih lanjut, Abdu Safa Muha menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang digalakkan Pemerintah Kota Bontang.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin membangun budaya kerja yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Dengan penerapan kompensasi pelayanan ini, Disdikbud Bontang berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan semakin meningkat, serta menjadi contoh bagi satuan kerja perangkat daerah lainnya di Kota Bontang. (Adv/Azi)














Leave a Reply