Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangDisnaker Bontang Akan Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan UMK

Disnaker Bontang Akan Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan UMK

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha. (Doc. Iwan/Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang akan membuka posko pengaduan upah untuk mengakomodir para pekerja, terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

“Insya Allah ada, bahkan mungkin saya bentuk satgas untuk pengaduan pelaksanaan UMK,” kata Kadisnaker Abdu Safa Muha saat ditemui seusai Sosialisasi Upah Minimum di Gedung 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022) pagi.

Ia memastikan pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab bidang hubungan industrial, agar setiap aduan yang masuk dapat ditindaklanjuti secepatnya.

Menurutnya posko pengaduan memang penting dibuat, lantaran ia mengakui untuk pelaksanaan standar upah yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, memungkinkan tidak diikuti oleh perusahaan pemberi kerja.

Meski begitu, Safa bilang pelaksanaan UMK tidak dapat diberlakukan rata keseluruh perusahaan pemberi kerja, ada unsur objektivitas yang mesti diperhatikan.
Karena kemampuan pembiayaan setiap perusahaan berbeda.

Namun dia memastikan setiap perusahaan yang ada di Bontang terawasi dan pihaknya akan melaksanakan survei yang berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Kota (DPKO), untuk menilai kemampuan perusahaan.

“Jadi bagi teman-teman perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, kami membuka forum komunikasi. Ayo, kita berdiskusi apa penyebabnya dan kita cari solusinya,” ungkapnya.

Diakhir Safa menegaskan UMK Bontang senilai Rp 3.419.486 merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPKO, selain itu pihaknya juga telah mensosialisasikan untuk standar baru ini.

“Ini sudah win win solution,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular