Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memastikan proses pengurusan izin lingkungan semakin transparan dan mudah dipahami pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan dokumen dan mempercepat penerbitan izin usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda, Sofyansyah, menyebut banyak kasus keterlambatan usaha memulai operasional akibat kesalahan administrasi pada perizinan awal.
“Kesalahan yang paling sering adalah dokumen tidak lengkap dan ketidaktepatan dalam memilih jenis izin lingkungan,” jelasnya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa AMDAL diperlukan untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan besar. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL berlaku untuk usaha dengan risiko menengah dan rendah. Perbedaan ini harus dipahami sejak tahap perencanaan usaha.
Pengajuan dokumen dilakukan melalui platform AMDALNET yang secara otomatis mengarahkan pelaku usaha pada jenis izin yang sesuai. Setelah dokumen lengkap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan evaluasi teknis sebagai bagian dari proses uji kelayakan.
“Kami di DPMPTSP bertugas memastikan seluruh kelengkapan administratif terpenuhi sebelum izin dilanjutkan melalui OSS RBA,” ujarnya.
Hal ini memberikan kepastian proses sekaligus mencegah penolakan di tahap akhir.
Menurutnya, semakin baik pemahaman pelaku usaha terhadap alur perizinan, semakin cepat usaha dapat beroperasi.
“Pelayanan kami sifatnya memfasilitasi agar pelaku usaha tidak merasa dipersulit,” terangnya.
DPMPTSP terus memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha yang baru memulai maupun yang sedang melakukan perluasan usaha.
Dengan sistem yang terintegrasi dan pendampingan yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berharap iklim usaha semakin kondusif namun tetap berwawasan lingkungan. (MH)













Leave a Reply