DPRD Bersama Pemkot Bontang Sepakati Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Doc. Populismedia)

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Bontang menghasilkan kesepakatan penting. Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang memutuskan menghapus ketentuan yang mengatur penghentian insentif bagi guru maupun tenaga kependidikan yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 11 ayat (10) huruf d draf Raperda. Dalam pembahasan yang berlangsung antara legislatif dan pemerintah daerah, klausul itu dinilai perlu ditinjau ulang karena tidak selaras dengan mekanisme rekrutmen tenaga pendidik yang berlaku saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan status sebagai anggota maupun pengurus partai politik tidak pernah menjadi syarat dalam proses penerimaan tenaga pendidik dan kependidikan. Sehingga, kondisi tersebut dinilai tidak relevan dijadikan dasar penghentian pemberian insentif.

Menurutnya, pemberian insentif seharusnya berfokus pada tugas dan kinerja tenaga pendidik, bukan pada keterlibatan seseorang dalam organisasi politik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah kami sepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru tidak ada syarat yang melarang menjadi anggota atau pengurus partai, sehingga pemberian insentif juga tidak perlu dibatasi,” kata Heri Keswanto, Selasa (28/7/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut menyebut hasil pembahasan telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Tahap selanjutnya, Pemkot Bontang akan melakukan penyempurnaan naskah Raperda sebelum dibahas kembali dalam rapat lanjutan.
“Usulan itu kami sepakati. Tinggal menunggu penyempurnaan draf dari pemerintah untuk kemudian kami bahas kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mendukung penghapusan ketentuan tersebut dari draf Raperda karena tidak berkaitan dengan persyaratan yang diterapkan dalam proses rekrutmen guru.

Menurutnya, keberadaan klausul tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pemberian insentif kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Karena itu, Disdikbud mendukung penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang disusun.

“Kami dari dinas sepakat kita tidak akan mencantumkan itu secara politik,” tandasnya. (Adv)