BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di DPRD Kota Bontang terus dilakukan secara komprehensif guna memastikan kebijakan yang disusun tepat sasaran. Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan kriteria penerima insentif di lingkungan satuan pendidikan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menyoroti ketentuan pada Bab II Nomor 4 huruf f yang mencantumkan tenaga penjaga satuan pendidikan swasta sebagai salah satu kelompok penerima insentif. Ketentuan tersebut menjadi bahan diskusi karena tenaga penjaga sekolah, penjaga kebun, maupun petugas kebersihan diketahui sudah tidak menerima insentif sejak tahun 2024.
Menurut Saeful, setiap ketentuan yang dimasukkan ke dalam Raperda perlu memiliki dasar yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Oleh sebab itu, ia meminta penjelasan mengenai latar belakang dimasukkannya kategori tersebut dalam rancangan regulasi yang sedang dibahas.
“Kenapa poin f ini dimunculkan dalam raperda. Konsep dasarnya apa atau pertimbangannya apa sehingga tenaga penjaga satuan pendidikan swasta dimasukkan sebagai penerima insentif,” tanya Saeful Rizal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Kisto, menjelaskan penyusunan ketentuan tersebut berawal dari masukan yang diterima dari sejumlah sekolah negeri terkait peran tenaga keamanan dalam mendukung aktivitas pendidikan.
Ia menyebut terdapat petugas keamanan yang turut membantu menjaga keselamatan peserta didik, terutama saat menyeberang jalan di sekitar lingkungan sekolah. Peran tersebut sempat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembahasan penerima insentif.
“Ada beberapa sekolah negeri yang melaporkan bahwa mereka membantu anak-anak ketika melintasi jalan, seperti di salah satu SD di Bontang Selatan,” jelasnya.
Namun setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, Disdikbud menemukan penerima insentif di sekolah negeri selama ini hanya diberikan kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Hasil verifikasi tersebut menunjukkan tenaga tata usaha maupun tenaga keamanan tidak termasuk dalam kelompok penerima insentif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kemarin kami ada masukan dari beberapa sekolah negeri. Tapi setelah dicek ulang, ternyata di sekolah negeri tenaga TU tidak dapat, yang dapat hanya guru yang non-ASN di sekolah negeri,” terangnya, Selasa, (28/7/2026).
Kisto menambahkan kebijakan tersebut telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, tenaga kebersihan maupun tenaga keamanan di sekolah negeri memang tidak masuk dalam daftar penerima insentif.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut berjalan tanpa kendala berarti karena seluruh pihak memahami ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi terdahulu. Evaluasi dan pembahasan raperda saat ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap ketentuan yang akan diberlakukan memiliki dasar yang jelas dan sesuai kebutuhan.
“Untuk beberapa tahun sebelumnya memang untuk cleaning service, tenaga keamanan di sekolah negeri tidak dapat. Selama ini, tidak ada komplain karena memang kita mengacu kepada perda yang lama,” tutup Kisto.
Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang akuntabel serta tepat sasaran. Melalui proses kajian yang mendalam, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang. (Adv)













Leave a Reply