BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang turut menyoroti perlindungan kawasan sempadan sungai. DPRD Kota Bontang menilai pengaturan kawasan tersebut perlu dilengkapi dengan peta yang menunjukkan batas sempadan secara jelas agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengusulkan agar ketentuan mengenai sempadan sungai tidak hanya dituangkan dalam pasal-pasal regulasi.
Menurutnya, keberadaan peta akan memudahkan pemerintah dalam menentukan batas kawasan yang harus dijaga dari aktivitas pembangunan. Peta sempadan sungai dapat menjadi acuan dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan sekaligus membantu pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai. Dengan batas yang pasti, potensi pelanggaran tata ruang dapat diminimalkan sejak awal.
“Makanya kami ingin punya peta yang memuat tentang sempadan sungai, di peraturan Pekerjaan Umum juga sudah diatur radius dari pinggir sungai menjadi zona yang harus dijaga. Maka ketika ada mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), otomatis tidak bisa keluar,” kata JAP -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Ia menuturkan, kejelasan batas kawasan juga akan memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak peraturan daerah saat melakukan penertiban. Tanpa pengaturan yang tegas, pembangunan di sekitar bantaran sungai berpotensi terus bergeser dan mempersempit ruang yang seharusnya dilindungi.
“Itu juga akan menjadi dasar bagi Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban. Kalau kita tidak membatasi di situ, nanti akan bergeser terus,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengaturan sempadan sungai mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan berdasarkan karakteristik sungai, mulai dari 10 meter hingga 30 meter. Sementara untuk sungai memiliki tanggul di kawasan perkotaan, batas minimal ditetapkan tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.
Harapannya, kawasan yang masih memiliki potensi untuk dilindungi dapat dipertahankan melalui pengaturan tata ruang yang tepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi sungai sekaligus mengantisipasi persoalan lingkungan pada masa mendatang.
“Harapan kami daerah-daerah yang potensinya masih bisa di selamatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan ketentuan mengenai sempadan sungai telah dimasukkan dalam draf Raperda RTRW, tepatnya pada Pasal 87.
Selain pengaturan dalam regulasi, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah teknis untuk menjaga kawasan sempadan. Salah satunya dengan tidak memasukkan area sekitar tiga meter dari badan sungai yang telah diturap sebagai bagian dari luas bidang tanah dalam proses administrasi pertanahan. Dan membangun jalan inspeksi di sepanjang kawasan turap dengan lebar sekitar tiga meter.
Infrastruktur tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya perlindungan sempadan sungai sekaligus mendukung pengawasan dan pemeliharaan kawasan secara berkelanjutan.
“Misalnya di pinggir itu disiapkan jalan inspeksi kurang lebih 3 meter. Itu langkah-langkah yang kami lakukan untuk melindungi jangka panjang,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply