Selasa, November 26, 2024
BerandaAdvertorialJadwal Lengkap dan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kutim, Dimulai Besok

Jadwal Lengkap dan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kutim, Dimulai Besok

Jadwal Lengkap dan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kutim, Dimulai Besok.

Populism.id, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke II tahun anggaran 2023 besok (30/10/2023). Agenda yang diselenggarakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan digelar hingga tiga hari kedepan.

Juliansyah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim mengatakan terkait sosialisasi Perda pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi langsung ke masyarakat. Contohnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Perda tentang Ketenagakerjaan.

“Lewat sosialisasi Perda, masyarakat dapat mengerti mengenai aturan dan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh Perda,” kata Juliansyah ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dia mengatakan setiap anggota DPRD akan dibagi untuk melakukan sosialisasi. Misalnya saat sosialisasi Perda di Dapil 2 yang akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023) besok, Soseperda itu dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni bersama anggota DPRD Dapil 2 Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, dan Abdi Firdaus.

Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah

“Regulasi yang terkandung di dalam Perda memang harus terus disosialisasikan agar sampai ke masyarakat,” katanya.

Berikut Jadwal Sosper Anggota DPRD Kutim di tiap Dapil, berdasarkan data yang dirilis Sekretariat DPRD Kutim.

Dapil 1 dilaksanakan di Kec Sangatta utara :
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Utara
Pukul : 09.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dapil 2 dilaksanakan di Kec. Sangatta Selatan 
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Selatan
Pukul : 13.00 Wita
Sosialisasi: Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dapil 3 dilaksanakan di Kec. Muara Bengkal 
Tgl : 31 Oktober 2023
Tempat : Balai Desa Muara Bengkal Ilir
Pukul : 10.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dapil 4 dilaksanakan di Kec. Kaubun 
Tgl : 01 November 2023
Tempat : Balai Desa Kadungan Jaya
Pukul : 10.00 Wita
Sosialisasi: Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (adv)

[Royen/Populism.id]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular