Populism.id, BONTANG – Satreskrim Polsek Marangkayu mengamankan puluhan poket sabu dari tangan dua pria yang diduga sebagai kurir dan pengedar di Desa Kampung Masjid, Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Rabu malam, 18 Juli 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan pelaku yang diamankan masing-masing, berinisial DRI alias D (23) dan HR (39). Dari mereka polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 12 poket dengan berat 12,08 gram dan uang Rp 2,1 juta.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan jaringan sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyidikan dan penangkapan di daerah tersebut.
Polisi memulai operasi dengan mendatangi suatu lokasi yang dicurigai, tidak berselang lama lewat pelaku DRI dengan mengendarai sepeda motornya. Karena gerak geriknya mencurigakan polisi kemudian membuntuti pelaku sampai berhenti di salah satu rumah di Jalan Handil Mico.
Benar saja, saat diringkus dan dilakukan penggeledahan badan pelaku kedapatan membawa 1 poket sabu, beserta alat hisapnya yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“DRI kami amankan sekitar pukul 20.00 WITA. Dia sempat mencoba menghilangkan barang bukti namun ketahuan,” kata Mandiyono lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
Setelah dilakukan introgasi, DRI mengaku sebagai orang suruhan pelaku HR, untuk mengantarkan sabu ke seseorang yang menunggu di Jalan Handil Mico.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku HR, di rumahnya yang berada di Jalan Pelabuhan Kampung Masjid, sekira pukul 21.00 WITA.
Dari pelaku HR, sambung Mandiyono, pihaknya menemukan 11 poket sabu siap jual dengan berat 11,31 gram, timbangan digital, uang Rp 2,1 juta, plastik klip dan tas kecil berwarna coklat.
“Total sabu dari hasil operasi di Santan Tengah sebanyak 12 poket dengan berat 12,08 gram,” beber Mandiyono.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku ditahan di Mapolres Bontang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”.