Populism.id, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menahan 1 tersangka baru dalam kasus mafia lahan bandara perintis Bontang Lestari, Senin IstHumas (13/2/2023).
Kepala Kajari Bontang Samsul Arif menyebutkan tersangka yang ditahan bernama Marmin. Ia terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.
Menurut Samsul, Marmin berperan sebagai kuasa atau perantara 5 orang pemilik lahan yang akan dibebaskan pemerintah. Dengan perannya itu terdakwa menilap uang negara senilai Rp 878 juta lebih.
“Dia terbukti menaikkan harga tanah, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Dari pemerintah Rp 85 ribu, namun pemilik tanah hanya menerima Rp 35 saja,” kata Samsul dalam keterang persnya, di Kantor Kejari Bontang.
Lebih lanjut kata Syamsul tersangka akan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara yang dibutuhkan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selain itu tersangka juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara. kepada negara.
“Terdakwa pasti wajib mengembalikan kerugian negara. Ini kami juga masih proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Terdakwa Marmin didakwa melanggar primair pasal 2 ayat satu junto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, junto uu RI nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHPP, subsidair pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.