Populism.id, BONTANG – Lebaran Idulfitri 2023 tinggal menghitung hari, DPRD Bontang minta Dinas Ketenagakerjaan tegas soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan Disnaker harus bersikap tegas kepada perusahaan yang sengaja mengabaikan THR karyawannya.
Apalagi keluhan soal THR muncul dari tenaga keamanan dan kebersihan yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Mesti demikian Ia menyebutkan, para pekerja tersebut tidak berani mengajukan aduan karena terdapat ketakutan karyawan yang melapor akan dipecat meskipun kerahasiaan pelapor dijamin.
“Saya mengingatkan, kalau perlu sidak ke perusahaan yang nakal itu. Kalau mau menunggu laporan dari mereka (karyawan) tidak berani” ujar Andi Faiz, sapaan akrabnya, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, hal serupa terjadi pada karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seperti yang terjadi pada PT Laut Bontang Bersinat (LBB), bukan hanya THR yang sering dibayar telat, pun gaji kerap menunggak.
“Sekali-kali Disnaker kunjungan, tanyakan ke PT LBB apa THR sudah cair. Karena boro-boro THR, gaji saja sudah telat beberapa bulan. Kasihan karyawan-karyawannya,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia memastikan THR untuk perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bermasalah. Setiap tahun, tunjangan yang diberikan jelang Idulfitri tersebut selalu lancar.
Pihaknya juga sudah memanggil serta berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait THR untuk karyawan-karyawannya. Ia berharap, Kota Taman yang dikenal dengan daerah industri ini tidak mengalami permasalahan terkait THR.
“Sudah kita panggil semuanya dan aman saja,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menuturkan sejauh ini belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang dimaksudkan, sebab menjaga kode etik kedinasannya.
“Sebenarnya sah-sah saja melakukan sidak. Tapi kita menjaga kode etik jangan sampai kita ke perusahaan-perusahaan tapi disalahartikan, dikira minta-minta THR juga,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/4/2023).
Terlebih, THR merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi dan memberi pembinaan.
Safa Muha berharap karyawan yang ingin melapor bisa langsung mendatangi kantor dan posko aduan yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara tepatnya di lantai dua gedung Disnaker.
“Datang saja melapor, kita jamin itu kerahasiaannya. Nanti kami yang panggil pihak perusahaannya. Bisa juga saran ketua dilakukan, tapi harus saya rapatkan dulu di kantor. Kembali lagi kode etik,” pungkasnya. (Adv/DPRD)
[Iwan-populismedia]