Populism.id, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menargetkan bahwa perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) diharapkan selesai pada bulan Januari 2024.
“Sesuai target itu, Januari mudah-mudahan bisa selesai lah yah, untuk keempat pansus ini,” ungkapnya.
Keempat Raperda tersebut meliputi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Joni menyampaikan bahwa terdapat masukan dari masyarakat, khususnya dari organisasi yang menangani persoalan HIV/AIDS. Mereka memohon agar segera dipansuskan, mengingat Kutai Timur merupakan satu-satunya daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah terkait HIV/AIDS.
Sebelumnya, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah, menyatakan optimis bahwa Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu. Meski mengakui peningkatan aktivitas politik, Agusriansyah yakin empat Ranperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat, terutama setelah konsultasi di tingkat Provinsi.
“Pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita, insya Allah ini dapat selesai sesuai target,” pungkasnya. (adv)
(Royen-Populismedia)