Bontang – Transparansi dan kejelasan data investasi menjadi prioritas utama DPMPTSP Kota Bontang dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah. Pada triwulan II tahun 2025, dinas tersebut mencatat 90 pelaku usaha non-UMK yang telah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dari laporan yang diterima, 82 pelaku usaha berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 8 pelaku usaha merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Data ini digunakan sebagai acuan untuk memetakan perkembangan investasi dan kebutuhan kebijakan lanjutan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa pelaporan LKPM merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap pergerakan usaha tercatat dan dapat dianalisis secara berkala. Hal ini memungkinkan pemerintah merumuskan langkah yang tepat dalam mendukung pelaku usaha.
“LKPM ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi dasar evaluasi pemerintah. Dari sini kita mengetahui apakah usaha berjalan sesuai rencana atau memerlukan intervensi,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
DPMPTSP mencatat ada 206 pelaku usaha non-UMK yang beroperasi di kota tersebut, dengan dominasi dari PMDN sebanyak 196 pelaku. Sementara 10 sisanya adalah pelaku usaha dari PMA. Hal ini menunjukkan pelaku usaha domestik masih mendominasi kegiatan ekonomi lokal.
Lebih jauh, sebanyak 199 pelaku usaha telah melaksanakan realisasi investasi melalui 1.486 proyek. Keaktifan ini mencerminkan bahwa Bontang terus menjadi kawasan yang kompetitif bagi pengembangan usaha di sektor industri dan jasa.
Realisasi tersebut turut menyerap 712 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), seluruhnya melalui investasi PMDN. Penyerapan tenaga kerja ini menjadi bukti bahwa investasi memiliki dampak sosial yang nyata bagi masyarakat.
Aspiannur berharap pelaporan LKPM semakin meningkat cakupannya.
“Kami akan terus menguatkan sistem dan layanan agar pelaku usaha merasa terbantu, bukan terbebani,” pungkasnya. (MH)














Leave a Reply