Populism.id, SAMARINDA – KPID Kaltim mengingatkan untuk lembaga penyiaran maupun radio tetap berpegang pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dalam penayangan bencana.
Seperti diketahui musibah gempa bumi yang mengguncang Turki dan Syria, Senin (6/2/2023). Ribuan orang menjadi korban. Peristiwa itu menyedot perhatian seluruh dunia, maka tidak heran rating berita tersebut sangat tinggi.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina mengatakan, pelaku media terkadang luput dengan aturan P3SPS ketika menyoroti soal musibah seperti yang terjadi di Turki dan Syria.
“Kami turut berduka atas bencana alam yang terjadi disana. Kami juga mendoakan para korban diberi ketabahan. Terkait itu, dalam siaran jurnalistik terkait musibah yang terjadi, saya harap lembaga penyiaran dapat berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi P3SPS,” ucap Adji, Kamis (9/2/2023).
Sebagai informasi, P3SPS telah mengatur tentang peliputan bencana. Hal tersebut tercantum pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.
Pada P3 Pasal 25 tentang peliputan bencana, lembaga penyiaran dalam peliputan melibatkan pihak yang terkena musibah wajib mengikuti ketentuan seperti mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; tidak menambah penderitaan ataupun trauma korban; tidak menyiarkan gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita; tidak mengganggu pekerja tanggap darurat; dan tidak menggunakan gambar atau suara korban bencana yang sedang dalam kondisi menderita.
Selain itu, pada SPS Pasal 49 dijelaskan peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, masyarakat yang terkena musibah. Selanjutnya, pada Pasal 50 dijelaskan bahwa peliputan bencana atau musibah dilarang jika menambah penderitaan korban.
Seperti mewawancarai ataupun pengambilan gambar dari korban; menampilkan gambar atau suara saat-saat menjelang kematian; mewawancara anak di bawah umur; menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; serta menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
Program siaran jurnalistik pada Pasal 51 tentang bencana, juga wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.