Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialNelayan Merugi Dari Aktivitas Bongkar Muat di Muara Berau, DPRD Kaltim Panggil...

Nelayan Merugi Dari Aktivitas Bongkar Muat di Muara Berau, DPRD Kaltim Panggil Pengelola

RDP gabungan yang dihadiri KSOP Samarinda, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim membahas keresahan nelayan yang merugi akibat dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut. (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA – Aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan Samarinda terminal Muara Berau dikeluhkan nelayan, pasalnya dari kegiatan itu hasil laut mereka berkurang.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan persoalan ini kasus yang telah terjadi, tetapi belum juga terselesaikan.

Terlebih ia menyesalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Selasa (20/9/2022), hanya menghadirkan, KSOP Samarinda, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, tanpa para nelayan yang dirugikan karena aktivitas bongkar muat itu.

“Disayangkan nelayan tidak dihadirkan, bagaimana ada solusi, jika dari salah satu pihak tidak dihadirkan,” kata Baharuddin Demmu.

Disisi lain PT Pelabuhan Tiga Bersaudara mengaku belum beroperasi, lanjutnya, lantaran masih menunggu proses penetapan tarif jasa pelabuhan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pihak PT PelabuhanTiga Bersaudara mempersilahkan jika ada merasa di rugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Berati ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan bongkar muat di Muara Berau. Nah, ini sedang diterusuri untuk kemudian akan dipanggil pada rapat lanjutan guna dimintai keterangannya,” sebutnya.

Pemanggilan kepada perusahaan dimaksud juga bertujuan untuk melihat dasar hukumnya apakah kegiatan bongkar muat tersebut sudah berizin atau tidak. Kemudian bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.

Sementada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang hadir dalam RDP gabungan itu, mengatakan yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana dampak lingkungan dan dampak perekonomian masyarakat dan daerah.

“Jangankan untuk menangkap ikan, mendekat saja tidak bisa ke kawasan tersebut. Artinya, ada pengurangan penghasilan yang didapat wajar saja kemudian apabila nelayan meminta kompensasi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengkritik pemerintah pusat bahwa kegiatan perizinan dan kontribusi dari hasil kegiatan dimaksud tidak memberikan kontribusi terhadap daerah dan juga masyarakat. Padahal, dampaknya daerah yang merasakan.(Royen/ADV/Kominfo)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular