Populism.id, BONTANG – Salah satu oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Bontang, diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Parahnya, korban merupakan salah satu santriwati yang bernaung di Ponpes tersebut.
Mengetahui kejadian ini, kakak kandung korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Bontang, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban sejak 2022 lalu. Bahkan, berulang kali.
Motif pelaku terbilang keji. Korban diminta setor hapalan ayat AL Qur’an, pada dini hari.
Setiap hapalan salah, korban dimintai pelaku untuk memijatnya.
“Adik saya selalu dihukum dengan aksi bejat dari pelaku. Aksi itu sudah dilakukan saat korban masih berusia 17 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Atas kejadian ini, Ia mengaku, kondisi terkini dari korban mengalami trauma berat.
Sehingga, dirinya berharap kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, agar tak ada lagi korban baru.
“Pelaku merupakan tokoh dan pemuka agama, namun perbuatannya keji,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporannya masuk. Saat ini tengah berproses. Nanti saya kasih info lagi,” ungkap Iptu Hari Supranoto.