Populism.id, Bontang – Usaha kopi keliling kini menjadi salah satu fenomena UMKM yang marak di Kota Bontang. Gerobak kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, ramai dikunjungi warga untuk bersantai sambil menikmati minuman favorit.
Melihat potensi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Legalitas usaha sangat penting karena membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang usaha yang lebih besar,” kata Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Selasa (28/10/2025).
Proses pengurusan NIB tergolong mudah dan 100 persen gratis. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, lalu mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Bagi yang terkendala atau membutuhkan bantuan, DPMPTSP menyediakan pendampingan langsung di kantor Jalan Awang Long maupun di Mal Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengakses fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pemerintah, kemitraan BUMN atau swasta, serta pelatihan dan pameran UMKM.
Data DPMPTSP menunjukkan pada 2024 lebih dari 3.000 UMKM telah mendaftarkan usaha mereka dan mendapatkan NIB, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha semakin meningkat.
“Dengan NIB, usaha kecil pun punya peluang untuk berkembang, bersaing, dan berkontribusi pada perekonomian kota,” tegasnya. (MH)















Leave a Reply