Bontang – Warga Kota Bontang yang berencana pindah domisili ke luar daerah kini tidak perlu lagi menghadapi proses administrasi yang rumit.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan pengurusan surat pindah sudah dibuat semakin sederhana sehingga bisa diselesaikan hanya dengan dua dokumen utama.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan, bahwa syarat yang dibutuhkan sangat mudah. Warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor Disdukcapil.
“Kalau untuk surat pindah, misalnya dari Bontang ke luar daerah, masyarakat cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa KTP dan KK,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Thamrin menjelaskan, surat pindah yang diterbitkan nantinya hanya mencantumkan nama anggota keluarga yang benar-benar akan berpindah.
Hal itu dilakukan agar data tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahan pada dokumen kependudukan berikutnya.
Misalnya, dalam satu keluarga terdiri dari empat orang. Jika hanya satu anak yang akan pindah untuk bekerja atau bersekolah di luar kota, maka hanya nama anak tersebut yang dicantumkan dalam surat pindah.
“Otomatis nanti di surat pindah hanya nama yang pindah saja. Kalau sudah terbit, kami juga akan menerbitkan KK terbaru, di mana nama yang pindah sudah tidak ada di dalamnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa proses pengurusan juga berlangsung cepat. Warga hanya mengisi formulir dan menuliskan alamat tujuan kepindahan secara lengkap.
“Yang penting alamat tujuannya jelas, supaya data kepindahan bisa kami proses tanpa kendala,” beber dia.
Disdukcapil turut mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh layanan dilaksanakan gratis dan terbuka.
“Kami harapkan masyarakat lebih tertib administrasi dan segera melapor ke Disdukcapil setiap kali berpindah domisili agar data kependudukan tetap valid dan terbarui,” pungkas Muhammad Thamrin.














Leave a Reply