Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangPolisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Bontang Barat, Korban Anak Tirinya Sendiri

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Bontang Barat, Korban Anak Tirinya Sendiri

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Bontang Barat menjadi korban pencabulan oleh orang tua tirinya berinisial S (43).

Perbuatan tersangka tercium lantaran korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Sang ibu kemudian membawa korban ke puskesmas terdekat untuk berobat, dari hasil pemeriksaan medis yang dijalani korban diketahui mengalami tindakan kekerasan seksual.

“Berawal dari puskesmas itu, korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Mengetahui apa yang dialami korban, ibunya melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka S ditangkap dirumahnya pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 22.45 Wita.

Menurut Bonar tersangka tega melakukan perbuatan tercela itu berulang kali dengan bujuk rayu disertai ancaman dibunuh, jika berani buka suara terkait apa yang tersangka lakukan.

“Korban mengaku diancam dibunuh oleh tersangka. Makanya dari awal takut bicara kepada ibunya,” terangnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular