Populism.id, BONTANG – Jajaran Polres Bontang menangkap seorang perempuan berinisial R (5), yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (22/6/2023) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Rajawali, Desa Badak Baru. Dari lokasi itu polisi mendapati 3 korban, satu diantaranya berusia dibawah umur.
“Salah satu korban berusia 17 tahun,” kata Mandiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Setelah didalami, lanjut Mandiyono, pelaku diketahui berkecimpung dalam dunia prostitusi online dengan cara menawarkan para korban pada pria hidung belang, melalui aplikasi pesan singkat dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Jadi pelaku ini mucikarinya. Setiap transaksi harus melalui dia dengan potongan Rp 100 ribu setiap satu kali kencan,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan korban dengan motif ekonomi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 800 ribu dan dua telepon genggam.
Selanjutnya pelaku R, Saksi, korban beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Guna dilakukan pendalaman, dan proses hukum.
R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
[Iwan/Populismedia]