Soal Tunggakan Kontraktor, PT Wika Janjikan Pembayaran Dua Tahap

Manager Pabrik PT Wika Piasco Mahendra saat jumpa pers, Jumat (23/6/2023). (Doc. Royen/populism.id)

Populism.id, BONTANG – PT Wijaya Karya (Wika) menjawab perihal keterlambatan pembayaran dari, pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor.

Manager Pabrik PT Wika Piasco Mahendra Putra mengatakan, keterlambatan ini diakibatkan permasalahan administrasi.

Saat ini jumlah tagihan masing-masing kontraktor sedang dilakukan inventarisir, karena setiap pekerjaan berbeda-beda.

Salah satunya, ada pekerjaan dari subkontraktor yang memiliki retensi atau pembayaran diberikan pasca semua pekerjaan rampung. 

“Nantinya pekerjaan yang sudah selesai akan dilakukan Quality Control (QC) oleh pihak kami dan Owner,” kata Piasco dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Ia mengatakan, apabila semua proses telah rampung, pembayaran akan dilakukan pada Juli dan Agustus 2023.

“Ada dua kali tahap pembayaran. Pekerjaan dengan nilai kontrak kecil dibayar pada Juli. Nilai kontrak besar akan dibayarkan dua tahap, dalam waktu 2 bulan,” terangnya.

Disinggung terkait manipulasi laba bersih keuangan. Ia mengatakan tak ada keterkaitan, karena proyek pembangunan pabrik bahan peledak ini independen. “Proyek ini berdiri sendiri,” tandasnya.

Dilansir KLIKKALTIM.COM Perihal ini buntut dari rekanan proyek pembangunan pabrik bahan peledak PT Wika menuntut perusahaan segera melunasi tagihan mereka. 

Para rekanan telah menyelesaikan pekerjaan  namun hingga saat ini masih banyak tunggakan yang belum dibayarkan perusahaan plat merah ini. 

Salah satu rekanannya, PT Graha Mandala Sakti (GMS). Direktur PT GMS Alfin mengaku tunggakan saat ini senilai Rp 3,5 miliar. Harusnya PT wijaya Karya membayarkan tagihan di Mei 2023. 

Bahkan untuk Juni 2023 ini harusnya PT Wika belum membayarkan. Saat sampai hari ini belum dibayarkan total tagihan PT GMS mencapai Rp 6,1 miliar. 

“Belum ada pencairan. Kami manajemen juga dijanji terus. Bahkan ada juga perusahaan lokal yang merasakan hal yang sama,” kata Alfin kepada Klik Kaltim. 

Kata Alfin imbas pembayaran yang tertunggak itu mengakibatkan perusahaan harus menombok untuk menggaji karyawan. 

Dirinya menganggap PT Wika tidak sewajarnya menunggak pembayaran bagi para sub kontraktor yang berkontrak. “Yah kalau tidak di bayar kami bongkar semua scaffolding yang terpasang di sana,” tuturnya. 

Tidak hanya PT GMS, Klik Kaltim juga mendapat informasi salah satu perusahaan lainnya yaitu PT Sawerigading Borneo Utama (SBU) yang juga mengalami hal yang sama. 

Total pembayaran yang belum dibayarkan total Rp 87 juta dari total 4 pengerjaan. Diantaranya pondasi water supply system, pondasi hazardaus waste warehouse, pondasi PAIA, dan upper structur central control building. 

Direktur PT SBU Udin Dohang menyayangkan keterlambatan pembayaran invoice. Padahal, semua pengerjaan sudah dilakukan 100 persen. 

“Penagihan sudah sejak Maret 2023 lalu. Tapi belum ada kabar. Nilainya juga tidak banyak cuman kenapa lama sekali,” terang Udin Dohang. 

Dikonfirmasi terpisah Manager Keuangan PT WIKA Faisal Akbar mengaku semua tunggakan pembayaran masih proses.

Kepada kontaktor yang belum dibayarkan harap bersabar dan PT Wika meminta keringanan waktu dalam pencairan. 

“Pertama tama kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik yang dilakukan selama ini dan memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pada proyek kami,” tulis Faisal dalam pesan singkat kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut PT WIKA tetap beritikad baik dan berkomitmen  untuk menyelesaikan pembayaran tagihan PT GMS dan rekanan lainnya secara bertahap.

“Berkenaan dengan itu kami mohon dapat diberikan keringanan waktu kepada kami,” pungkasnya.

[Royen/populism.id]

news-1712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712