Populism.id,- Gadis belia berusia 16 tahun di Kecamatan Gunung Tabur, Samarinda, Kamis lalu, 26 Mei 2022, menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri bernisial R (37).
Kapolsek Gunung Tabur AKP Faisal mengatakan tersangka R hari itu, bermalam di rumah korban.
“Jadi pelaku (R) ini mengintip dari balik pintu. Karena mungkin sudah tidak tahan, tiba-tiba pelaku ini langsung mencium korban saat tertidur,” ungkap Faisal dikutip Suara.com.
Tak hanya menciumi, R dengan tega langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan pencabulan itu, pelaku pun mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada Bibi dan orang tuanya.
“Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian. Namun korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan hal itu kepada keluarganya,” ucap Faisal.
Adanya laporan bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan, Bibi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Tabur untuk di proses lebih lanjut.
R yang tau bahwa dirinya telah di laporkan kepada pihak berwajib, lantas langsung mencoba kabur dari kejaran kepolisian.
“Iya, pelaku ini sempat kabur ke kebun kelapa sawit di daerah Sembakungan. Namun karena adanya informasi dari masyarakat akhirnya kami berhasil merigkus pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuataanya, R diancam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan 76E UU nomor 35 tahun 2004. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013, dengan hukuman 15 tahun penjara.