Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSoal UMK 2024, Disnaker Bontang Ambil Dua Keputusan yang Merupakan Rekomendasi DPKO

Soal UMK 2024, Disnaker Bontang Ambil Dua Keputusan yang Merupakan Rekomendasi DPKO

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha memberikan keterangan setelah mengikuti pertemuan DPKO, terkait UMK 2024, Senin (27/11/2023). (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota (DPKO), menyimpulkan ada dua poin terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, nominal yang disepakati senilai Rp 3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp 3.419.108,4.

Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Hal tersebut adalah kepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp 3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Perlu diketahui dalam penentuan UMK mengacu pada PP 51 Tahun 2023 didapat dari perhitungan inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu). Indeks tertentu yang disimbolkan alpha ini memiliki rentan antara 0,10 sampai 0,30.

“Dua poin tersebut, merupakan hasil dari musyawarah yang menjadi titik tengah antara buruh dan perusahaan,” kata Safa, Senin (27/11/2023).

Mesti demikian, keputusan final berada ditangan Wali Kota Basri Rase sebelum nantinya diserahkan ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur.

Kesepakatan Krusial UMK Bontang 2024

Menurut Safa, dua hal tersebut sama-sama memiliki dampak. Jika rekomendasi pertama yang disetujui tentu akan menjadi bola panas bagi para buruh. Walaupun angka Rp 3,5 juta sudah naik sekitar 4 persen.

Sementara pilihan kedua, ada resiko pelanggaran dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, hal ini butuh kajian hukum.

“Yang krusial memang di pembahasan alfa di PP 51 tadi, karena sudah diatur batas minimal dan maksimalnya. Ini lah, yang perlu dikaji secara hukum,” bebernya. (Adv)

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular