Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis; Jaminan Keadilan Masyarakat

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis; Jaminan Keadilan Masyarakat

Ananda Emira Moeis gelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 5/2019 terkait Bantuan Hukum gratis di Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Minggu 2 Oktober 2022. (Doc. Royen/Populism.id)

Populism.id, SAMARINDA- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis gelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Minggu 2 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut diperlukan Nanda sapaan Ananda Emira Moeis, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka siapapun harus diperlakukan adil tanpa memandang status sosial dan jabatannya. Dan perda ini adalah bentuk jaminan negara untuk memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum,” politikus PDI-P ini.

Maka masyarakat sekarang tidak perlu ragu untuk meminta pendampingan hukum, demi memperoleh keadilan (acces to justice).

Kata Nanda, bantuan hukum gratis akan  difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pemohon harus memenuhi syarat-syarat di antaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Kemudian masyarakat harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Selain itu, ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan hukum.

“Ada beberapa syarat itu wajib dipenuhi agar kami, advokat di LBH bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk melengkapi perda ini, ia juga mendorong dibuat juga Peraturan Gubernur yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan bisa segera dikeluarkan.

“Saya dengar dengar dalam proses. Jadi saya minta cepat, banyak harapan warga juga untuk bisa dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini menghadirkan Akademisi Hukum Untag 1945 Samarinda
S.Roy Hendryanto sebagai narasumber. (Royen/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular