Populism.id, Bontang – Giat bersih-bersih spanduk dan baliho di pinggiran jalan protokol Kota Bontang gencar dilakukan Satpol PP, langkah itu diambil melihat banyaknya iklan yang terpasang tak miliki izin.
Kepala Satpol PP Ahmad Yani mengatakan tindakan tegas seperti ini sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pemilik spanduk atau reklame ilegal yang tak taat pada ketentuan yang berlaku.
Namun sebelumnya pihaknya telah berkomunikasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan dari penindakan yang dilakukan. Lantaran dikhawatirkan diantara spanduk, baliho ataupun reklame yang terpasang ada yang masih dalam proses perizinan.
“Yang ilegal, nggak berizin. Artinya tak ada sumbangsih bagi daerah saya perintahkan bongkar, itu sudah saya koordinasikan Bapenda dan DPMPTSP,” ucapnya pada awak media, Selasa (5/4/2022).
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Hasanuddin Akmal menjelaskan untuk secara teknis proses perizinan pemasangan spanduk dan lain-lain, melalui DPMPTSP kemudian penarikan retribusi dilakukan oleh Bapenda.
“ Mekanisme izin pemasangan spanduk atau baliho pihaknya (DPMPTSP) hanya mengeluarkan izin reklame saja, untuk stiker dan retribusi di Bapenda. Khusus untuk parpol itu harus ada rekomendasi dari Dinas Kesbangpol dan pengawasan utama reklame itu dari Satpol PP, “ jelasnya. (mrd/Pm)