Bontang – Warga Kota Bontang yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak perlu bingung dan khawatir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan proses penerbitan KTP pengganti saat ini jauh lebih sederhana dibanding sebelumnya.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menuturkan, bahwa syarat utama untuk mengurus KTP hilang hanyalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Tidak ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan selama informasi identitas di surat tersebut sudah lengkap alias Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“KTP hilang, syarat utamanya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat kehilangan dibawa ke kantor Disdukcapil, itu saja,” ungkap dia, Rabu (12/11/2025).
Thamrin menuturkan, bahwa warga pun tak perlu membawa Kartu Keluarga (KK).
Umumnya, surat kehilangan yang diterbitkan polisi telah mencantumkan NIK, sehingga proses verifikasi bisa langsung dilakukan oleh petugas.
Tetapi apabila, dalam surat kehilangan tersebut tidak tercantum NIK atau pemohon lupa nomor identitasnya, barulah Disdukcapil Kota Bontang meminta KK sebagai lampiran tambahan.
“Kalau NIK belum tercantum dalam surat kehilangan atau pemohon lupa nomornya, barulah kami minta ditunjukkan KK,” terangnya.
Dengan alur pengurusan yang semakin ringkas, ia berharap masyarakat tidak perlu cemas ketika mendapati KTP hilang.
Petugas Disdukcapil Bontang siap membantu proses penerbitan ulang tanpa syarat yang berbelit.
“Saat ini pengurusan cepat, dan petugas bisa langsung membantu proses penerbitan KTP ulang,” jelas Thamrin.













Leave a Reply