Tipu Korban Puluhan Miliar, PN Bontang Gelar Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Berkedok Ayam Potong Apderis

Kedua terdakwa hadir dalam sidang perdana, di Ruangan Cakra, PN Bontang. (Doc. Ist)

Bontang – Perkara dugaan investasi ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru, dengan digelarnya sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bontang, Selasa (29/4/2025).

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri atau pasutri. Yakni Riski Widianto dan Sri Rahayu.

Keduanya diduga menjalankan praktik investasi ilegal yang merugikan puluhan orang. Dan nilai kerugian fantastis.

Humas PN Bontang Ngurah Manik mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan teregister pada Senin (21/4) lalu.

Menurutnya, sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu (14/5),” kata Ngurah Manik saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Otong Hendra Rahayu mengatakan, kedua terdakwa sudah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bontang.

“Perkara ini cukup kompleks karena melibatkan banyak korban. Total kerugian belum bisa disebutkan karena masih dalam tahap inventarisasi per individu,” ujar Otong.

Diketahui, kasus ini mulai terungkap pada akhir 2023 ketika salah satu tersangka ditangkap di Jakarta. Penangkapan terhadap tersangka kedua menyusul pada pertengahan 2024.

Penanganan perkara sempat mengalami bolak-balik pelimpahan antara penyidik dan jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan masuk tahap persidangan.

Kini dua terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara. (*)