Satresnarkoba Ungkap Transaksi Sabu Sistem Jejak dalam Penangkapan Residivis Narkoba di Gunung Telihan

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. (Doc. Humas)

Bontang — Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, dari seorang pria berinisial AR (33), di Indekos, Jalan Denpasar 6, Nomor 27, RT 06, Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (29/4), sekira pukul 16.00 Wita.

Tersangka AR merupakan residivis dalam kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 4,53 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang ikut disita yakni, plastik klip kosong, satu bungkus rokok DT’E, satu timbangan digital, dan satu unit smartphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka AR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di kawasan Bontang Kuala, dengan sistem jejak atau transaksi tanpa tatap muka.

Menurutnya, modus sistem jejak merupakan teknik yang semakin banyak digunakan dalam peredaran narkoba.

Para pelaku kriminal memilih modus ini, karena lebih sulit terdeteksi dari kejaran polisi. Namun petugas terus berupaya memutus rantai peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bontang.

“Sistem ini tidak hanya mempersulit identifikasi antara penjual dan pembeli, tetapi juga mengurangi risiko penangkapan karena tidak ada komunikasi langsung antara keduanya,” terangnya.

Transaksi Narkoba Sistem Jejak

Hasil interogasi. Ia menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersangka AR untuk memperoleh sabu terbilang unik.

Dia hanya memperoleh petunjuk berupa gambar yang sudah ditandai di lokasi tertentu oleh pengedar.

Setelah itu, tersangka pun mengambil sabu sesuai arahan, di lokasi tersebut.

“Tersangka atau pembeli lainnya tidak bertemu dan berkomunikasi langsung dengan pengedar di lokasi,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba yang lebih besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangja dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat membantu pemberantasan narkoba,” tandasnya. (Royen/Populismedia)