Sabtu, Oktober 19, 2024
BerandaKaltimBontangTPS Sementara Sutan Syahril Ditutup, Ketua RT 05 TLI; Opsi yang Ditawarkan...

TPS Sementara Sutan Syahril Ditutup, Ketua RT 05 TLI; Opsi yang Ditawarkan Pemerintah Terlalu Jauh

TPS sementara di eks Pasar Rawa Indah menjadi salah satu opsi dari Pemkot Bontang atas penutupan TPS sementara di Jalan Sutan Syahril. (Doc. Iwan-populism.id)

Populism.id, BONTANG – Larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Tanjung Luat Indah dinilai dapat menimbulkan masalah baru. Jika pemerintah tidak segera menemukan solusi lokasi yang ideal untuk penempatan bak sampah pengganti.

Hal itu diungkapkan Ketua RT 05 Tanjung Laut Indah (TLI) Juminah Tiningsih saat dihubungi, Populismedia, Senin (17/7/2023).

“Kalau opsi yang ditawarkan di depan Aini Rasyifa atau di eks Pasar Rawa Indah terlalu jauh,” katanya.

Dari penelusuran Populismedia menggunakan aplikasi Google Maps, warga RT 05 yang sebelumnya terbiasa membuang sampah di bak Sutan Syahril, harus menempuh kurang lebih 1,2 kilometer jika ingin sampah membuang sampah di TPS sementara eks Pasar Rawa Indah. Kemudian dari titik yang sama menuju ke TPS 3R Aini Rasyifa berjarak 750 meter.

Selain soal jarak, menurut Juminah Tiningsih, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dikelola kelurahan yang biasa mengangkut sampah dari depan rumah, juga dianggap tidak efektif. lantaran banyak warga yang merasa keberatan membayar retribusi sebesar Rp 15 per bulannya.

Karena itu persoalan penutupan TPS sementara Sutan Syahril akan menjadi masalah baru, jika pemerintah tidak segera memberikan solusi.

“Warga yang tidak bekerjasama dengan KSM bingung mau buang sampah kemana. Ketakutannya malah nanti timbul masalah baru. Warga buang sampah dipinggir-pinggir jalan.” kata Juminah Tiningsih.

Baca juga; Warga Tanjung Laut Indah Dilarang Buang Sampah di Depan PT HTT, Pemerintah Tawarkan Dua Opsi

Dirinya pun menyarankan agar pemerintah manfaatkan lahan kosong yang berada di sisi kiri PT Harlis Tata Tahta (HTT).

“Tinggal bagaimana komunikasi dengan pemilik lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga TLI sejak 3 hari lalu dilarang membuang sampah di TPS sementara yang berada di Jalan Sutan Syahril, lantaran pemilik lahan -PT Harlis Tata Tahta (HTT) Readymix- akan memanfaatkan lokasi tersebut untuk pintu keluar masuk kendaraan. Pemerintah menyarankan warga TLI membuang sampah di TPS 3R didepan Gedung Aini Rasyifa atau ke area eks Pasar Rawa Indah.

[Iwan-populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular