
Populism.id, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan akan fokus pada pencegahan kebakaran di area pemukiman.tipobet365
Salah satu poin utama dalam perda ini adalah mengatur jarak aman untuk pembakaran sampah di lingkungan rumah.
“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hal-hal kecil yang dapat menyebabkan kebakaran, dan mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta bagi yang melanggar,” ujar Yosep Udau dalam wawancaranya dengan awak media.
Perda ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutim. Namun, Yosep menegaskan bahwa perda ini tidak mengatur kebakaran lahan, yang menjadi wewenang dinas terkait.
“Perda ini khusus untuk mencegah kebakaran di lingkungan pemukiman, bukan untuk kebakaran lahan,” jelasnya.
Tantangan besar dalam implementasi perda ini, menurut Yosep, adalah minimnya fasilitas pendukung di wilayah pedesaan, seperti tangki air yang dibutuhkan dalam upaya pemadaman kebakaran.
Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Kutim dapat meningkatkan fasilitas pemadam kebakaran di setiap kecamatan.
“Ketersediaan tangki air harus ada di setiap kecamatan, agar pemadaman kebakaran dapat dilakukan dengan cepat. Semua fasilitas harus memadai, termasuk jumlah dan keterampilan petugas pemadam kebakaran,” imbuhnya.
DPRD Kutim siap mendukung Dinas Pemadam Kebakaran dalam penganggaran, termasuk melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memastikan bahwa implementasi perda ini berjalan dengan optimal.
“Kami akan mendorong alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung fasilitas pemadam kebakaran yang lebih baik,” tegasnya. (ADV/Ryn)
Leave a Reply