Populism.id, KUTIM – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan. Anggota DPRD Kutim Basti Sangalangi meminta Pemkab Kutim segera melakukan penyesuaian.
Basti mengatakan salah satu aspek penting yang termaktub di dalam aturan ini yaitu penataan tenaga honorer. Berdasarkan aturan tersebut, honorer secara resmi disebut non-ASN.
“Saat ini kami memiliki sekitar 5.000 pegawai TK2D. Sebaiknya segera dikaji oleh instansi terkait. Agar setiap TK2D bisa menjadi PPPK,” jelas Basti Sangalangi, Rabu (15/11/2023).
Menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemuda) Kutim perlu bertindak cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya.
Kata dia Instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Kutim, harus berupaya mengambil inisiatif dengan meminta Bupati atau Kepala Daerah (Seceda) berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara.
“Data TK2D Kutim yang berjumlah sekitar 50.000 orang akan diserahkan dari BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk dikonversi ke PPPK untuk memastikan tidak ada perekrutan TK2D lagi,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Kutim dan instansi terkait berupaya semaksimal mungkin, agar seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK. (adv)
(Royen-Populismedia)