Populism.id, BONTANG – Warga pemilik lahan di Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum penambang batu bara ilegal.
Pemilik lahan Yosef menuturkan, lahan yang ia klaim seluas 8 hektar. Penguasaan lahan ini dibuktikan dengan surat jual beli tanah.
Namun, saat ini lahan miliknya tengah ditambang oleh oknum. Dia mensinyalir oknum penambang batu bara ilegal itu telah memalsukan dokumen lahan miliknya.
Kepada wartawan, Yosef mengaku, saat meninjau lahan itu alat berat tengah menggali kemudian menumpuk batu bara di atas lahan itu.
“Aktivitas itu sempat saya video dan foto. Sebagian lahan milik saya mereka serobot tanpa izin,” kata Yosef saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Yosef mengaku, laporan ke polisi sudah dilayangkan sejak Rabu (11/10) kemarin. Sayangnya, hingga sekarang aktivitas di sana masih terus berjalan.
“Sudah dilaporkan. Saya minta pihak dari kepolisian dapat menghentikan aktivitas itu. Status lahan quo. Namun, masih ada aktivitas,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, saat ini laporan tentang pemalsuan sedang ditindaklanjuti.
“Laporan masih Kami lidik. Minimal 2 alat bukti untuk memastikan legalitas dokumen. Misalnya keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.
Disinggung soal dugaan illegal mining di area kilometer 25. Ia mengaku, hingga kini belum temukan aktivitas illegal di wilayah tersebut.
“Petugas secara rutin patroli bersama Polsek Marangkayu di wilayah itu,” tandasnya.
[Royen/Populism.id]