Yan Ipui Ungkap DPRD Kutim Siapkan Raperda Ketertiban Umum untuk Atasi Maraknya Peredaran Miras Ilegal

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui. (Doc. Populism.id/Ist)

Populism.id, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah mengatasi peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak di Kutim.

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan raperda ini adalah untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, khususnya peredaran miras ilegal yang kini menjadi masalah serius di daerah tersebut. Saat ini, menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur masalah ini secara khusus.

“Miras ilegal saat ini marak beredar di Kutim, sementara belum ada regulasi hukum yang mengatur secara jelas. Raperda ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut,” ungkap Yan Ipui.

Ia juga menyoroti peran penting Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas, mulai dari teguran lisan, surat peringatan tertulis, hingga sanksi berupa denda yang signifikan, sehingga Satpol PP dapat bertindak lebih tegas.

“Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Kami ingin menciptakan Perda yang dapat diimplementasikan dengan maksimal,” ujar Yan Ipui.

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa dalam pembahasan raperda tersebut, belum tercantum sanksi pidana. Kebijakan mengenai keterlibatan instansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.

“Pembahasan raperda ini masih berlangsung, karena kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dijalankan dengan baik di lapangan,” tandasnya. (ADV/Ryn)