Sabtu, April 5, 2025
BerandaAdvertorialDPRD Kutim Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk Perlindungan Masyarakat

DPRD Kutim Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk Perlindungan Masyarakat

Populism.id, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII yang digelar di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).

Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kutim dari risiko kebakaran.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan Juliansyah, unsur Forkopimda, serta 29 anggota DPRD Kutim.

Dalam kesempatan itu, Jimmi menegaskan bahwa peraturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan warga dari bahaya kebakaran. Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Pencegahan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan kesiapan dan memberdayakan warga dalam menghadapi kondisi kebakaran,” ujar Jimmi.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya perda ini, tingkat keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim dapat meningkat. Jimmi juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan implementasi perda ini berjalan dengan efektif.

Proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini dilakukan secara komprehensif, melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami yakin bahwa perda ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kutim,” tambahnya. (ADV/Ryn)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular