Bontang – Bagi warga Kota Bontang yang ingin mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini tak perlu bingung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang membuka layanan penggantian foto KTP dilakukan di dua tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Disdukcapil Bontang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Reni Eka Wahyuni.
Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini, kantor kecamatan belum dapat melayani penggantian foto, melainkan hanya melayani proses perekaman data baru bagi masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Untuk ganti foto ada dua layanan, yaitu di Mal Pelayanan Publik dan di kantor Disdukcapil. Kalau di kecamatan tidak bisa ganti foto, hanya bisa perekaman saja,” ungkapnya belum lama ini.
Reni menambahkan, meski layanan di kantor Disdukcapil tetap tersedia, pihaknya lebih menyarankan masyarakat melakukan penggantian foto di MPP yang berada di Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Pasalnya, antrian di kantor Disdukcapil biasanya cukup panjang karena banyaknya jenis layanan yang dilayani di sana.
Kami arahkan ke MPP, karena kalau di kantor antrinya lama. Di sana lebih cepat dan nyaman,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa setiap penggantian foto akan terbaca otomatis dalam sistem kependudukan nasional, sebagaimana perubahan akibat KTP hilang, rusak, atau pindah alamat. Data biometrik dan histori kepemilikan KTP tetap tersimpan sejak pertama kali perekaman dilakukan.
Terkait frekuensi penggantian foto, Reni menegaskan tidak ada batasan khusus, namun tidak dianjurkan mengganti foto terlalu sering, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Boleh ganti foto kapan saja, tapi tidak disarankan kalau tidak darurat. Misalnya karena KTP rusak, hilang, atau pindah alamat,” tutup Reni.















Leave a Reply