Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satu layanan yang kini semakin mudah diakses masyarakat adalah pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital).
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa pengurusan SIP sebelumnya kerap dianggap rumit karena tenaga kesehatan harus membawa berkas fisik dan melakukan proses administrasi secara langsung di kantor. Hal ini sering memakan waktu dan tenaga.
“Dengan MPP Digital, seluruh proses bisa dilakukan secara online dan mandiri. Ini bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak berbelit,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Tidak hanya mempermudah proses pengajuan, sistem MPP Digital juga terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT SDMK. Integrasi ini memastikan data tenaga medis tervalidasi secara resmi, termasuk status Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup dan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi salah satu syarat penerbitan SIP.
Tahapan verifikasi praktik di fasilitas pelayanan kesehatan juga dilakukan secara digital. Tenaga kesehatan hanya perlu memastikan bahwa data tempat praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses berjalan tanpa perlu tatap muka.
Upaya ini juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan pemerintah daerah sesuai arahan nasional. Bontang menargetkan seluruh layanan berbasis izin dapat diakses secara daring secara bertahap.
Ia mengajak seluruh tenaga medis, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk memanfaatkan layanan ini. Menurutnya, kepemilikan SIP yang sah merupakan faktor penting dalam menjamin legalitas pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang baik dimulai dari tenaga kesehatan yang memiliki izin resmi dan terdata. MPP Digital hadir untuk memastikan proses itu berjalan mudah,” pungkasnya. (MH)











Leave a Reply