Pengamat Hukum Anggap ‘Surat Sakti’ Basri Mengarah Pada Kolusi dan Nepotisme

Ketua DPC Peradi Balikpapan, Agus Amri. (Doc. Ist)

Populism.id, Bontang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri turut mengomentari ‘Surat Sakti’ yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Basri Rase untuk perusahaan dari Kutai Timur.

Menurutnya, jika dilihat dari perspektif hukum tindakan yang dilakukan Pemkot Bontang itu jelas mengarah pada tindakan Kolusi dan Nepotisme. 

Merupakan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Sehingga, menurutnya sangat berpotensi melanggar Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 5 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Ini bahaya kalau tindakan kepala daerah ini jadi tradisi, menggunakan jabatan yang melekat dan digunakan untuk kepentingan privat. Meskipun tidak merugikan keuangan negara. Jadi yang perlu kita cari tahu apa motif dasar Pemkot Bontang menerbitkan surat itu,” kata Agus saat dikonfirmasi, kemarin, (17/5/2022).

Tak hanya itu dalam praktek administrasi pemerintahan, isi surat itu disebut Agus ‘tidak dikenal’ dalam artian tidak ada hubungannya dengan pemerintahan. Kecuali melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sehingga, bertentangan dengan jabatannya sebagai wali kota.

Tindakan itu pun dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini Kepala daerah jelas telah melakukan tindakan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.

Jika terdapat pihak yg dirugikan atas hal tersebut dapat meminta pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun tetap tidak mengurangi ketentuan pidana jika ternyata terpenuhi unsur kolusi atau nepotisme.

“Mestinya untuk kepentingan masyarakat. Contohnya dengan memberikan rekomendasi ke Perumda, sebagai perusahaan milik daerah yang tentu kontribusinya ya ke daerah,” timpalnya.

Lanjut, pengacara senior itu juga mengungkapkan, tindakan Pemkot tersebut berpotensi pada ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Itu jelas tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya ada di Pasal 5 angka 4, Jika terbukti melakukan Kolusi dan Nepotisme,” ungkapnya.

Di akhir, Agus pun meminta agar wali kota segera melakukan klarifikasi dan mencabut surat tersebut. Pun jika ingin dilanjutkan harus dengan mekanisme dan seleksi yang Fair (Adil). Dalam hal ini melibatkan Perumda Bontang.

“Apalagi saya lihat beliau sudah mengakui surat yang dia terbitkan, maka sistemnya harus Adil kalau mau dilanjutkan. Jadi tidak ada monopoli,” tandasnya. (Royen/PM)

news-1712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712-mu