Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual produk obat herbal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar aman dikonsumsi serta terdaftar secara resmi.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa keberadaan toko obat alternatif perlu dipastikan legalitasnya. Pengawasan rutin dilakukan agar tidak ada usaha yang beroperasi tanpa izin.

“Kami ingin memastikan seluruh toko obat tradisional beroperasi sesuai aturan. Karena itu, kami mendatangi mereka dan mengimbau agar segera melengkapi izin usaha,” ujar Aspiannur.
Ia menambahkan, proses administrasi perizinan kini jauh lebih mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, mereka dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usahanya. DPM-PTSP kemudian akan melakukan verifikasi untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai ketentuan.
“Jika seluruh izin terpenuhi, pengawasan juga lebih mudah dilakukan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (MH)













Leave a Reply