BONTANG – Disdikbud Bontang menyediakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.
SKPI akan diberikan kepada pemohon yang telah kehilangan ijazah. Semisal hilang karena akibat musibah, kelalaian, atau bencana alam.
Penyediaan SKPI sebagai pengganti resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebab, ijazah yang hilang tidak dapat diterbitkan ulang.
“Ijazah tidak bisa dicetak ulang karena memiliki aturan khusus dan nomor seri nasional,” kata Safa Muha saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, adapun alur pengurusan, mulai dari surat pengantar dari RT.
Setelah itu, pemohon wajib melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan akibat kasus tertentu. Semisal kebakaran dan kebanjiran.
Selanjutnya, berkas tersebut diajukan ke Disdikbud Bontang untuk diproses penerbitan SKPI.
Namun, apabila pemohon masih memiliki fotokopi ijazah, maka mempermudah proses administrasi. Nomor seri yang tercantum dapat dijadikan data pendukung dalam penerbitan surat keterangan.
“Jika masih ada fotokopi, nomor seri bisa dicantumkan sehingga memudahkan verifikasi,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply