Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaPolitikDipecat PKS Ma'ruf Melawan 

Dipecat PKS Ma’ruf Melawan 

Ma’ruf Effendi menjelaskan perkara pemecatannya kepada awak media di Kediamannya, Selasa 12 April 2022. (Doc : Populism.id-Iwan)

Populism.id, Bontang – Tepat 14 Januari lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang mengeluarkan surat pemecatan terhadap kadernya Ma’ruf Effendi.

Ditemui kediamannya di Tanjung Laut, Ma’ruf menjelaskan dalam warkat pemecatannya, ia dituding melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga partai hasil persidangan Dewan Etik yang dilangsungkan 6 kali sejak bulan Oktober tahun lalu.

Legislator ini mengaku dalam proses persidangan etik ia selalu mangkir, Lantaran ia merasa diadili tanpa ada meteri permasalahan yang jelas. 

“Saya merasa dizalimi. Saya dianggap melanggar aturan partai, tapi tidak diberikan penjelasan apa kesalahan yang saya buat?, inikah namanya pelanggaran HAM,” terangnya

Namun, ketidak hadirannya selalu ia jelaskan lewat surat balasan kata Ma’ruf, dengan narasi yang sama setiap kali surat panggilan ditujukan kepadanya masuk.

“Saya tetap berpegang pada prinsip, bahwa dalam proses peradilan harus ada Berita Acara Pemeriksaan,” bebernya.

Tapi proses sidang etik membahas dirinya tetap berjalan, dan tepat 14 Januari 2022 silam putusan pemecatannya sebagai kader PKS terbit. 

Lantas itulah kemudian ia melawan dengan putusan partainya. Dengan menggugat 3 petingginya ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang karena dianggap mereka yang bertanggung jawab dari pemecatannya yang cacat hukum.

Diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

“Jadi materi gugatan di pengadilan bukan perselisihan parpol, tapi menyoal proses pemecatan saya yang cacat prosedur hukum,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa 12 April 2022.

Pada perkara ini, ia juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000.

“Saya merasa dirugikan materi maupun immateri dengan pecatan itu dan saya sudah buat gugatan ke PN Bontang yang sidang pertama tanggal 18 April ini,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Bontang yang juga menjabat sebagai sekretaris Dewan Syariah Wilayah DPD PKS Kaltim Abdul Malik, memilih irit bicara

terhadap perkara ini. 

Saat ditemui, ia justru lebih memilih pergi dan hanya menyebut jika kasus ini sudah ada yang tangani.

“No comment, itu sudah ada yang ngurus,” jawabnya singkat.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular