BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, meminta materi Pasal 18 Bab IV disusun lebih terperinci, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Menurutnya, setiap tahapan penanggulangan bencana perlu diuraikan dalam poin-poin agar lebih jelas dan mudah diterapkan. Dirinya menilai, format Pasal 18 berbeda dengan Pasal 9, 10, dan 11 yang telah memuat pembagian tugas pemerintah daerah secara sistematis dalam beberapa poin.
Ia mengusulkan pola yang sama diterapkan pada Pasal 18 untuk menghindari penafsiran yang berbeda. “Kami tidak detail poin-poin masuk ke dalam Pasal 18, mulai memitigasi dan segala macam sampai poin D. Pasal 10 juga ada A, B, C, D. Pasal 11 juga begitu,” kata Alfin -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap pra bencana perlu dicantumkan secara spesifik berbagai langkah yang harus dilakukan, seperti mitigasi, edukasi, hingga pelaksanaan simulasi bencana.
Menurutnya, cakupan simulasi yang selama ini lebih banyak difokuskan di lingkungan perusahaan. Menurutnya, kegiatan tersebut sebaiknya diperluas hingga kawasan penyangga (buffer zone) serta wilayah permukiman yang berpotensi terdampak apabila terjadi bencana.
“Dari awal simulasi itu di wilayah perusahaan, tidak sampai ke buffer zone. Di Pasal 18 itu dimasukkan wilayah-wilayah yang harus dilakukan simulasi,” terangnya.
Selain tahap pra bencana, ia menuturkan, agar ketentuan mengenai penanganan saat tanggap darurat hingga pasca bencana juga dirinci. “Sehingga, setiap fase, mulai dari penanganan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi memiliki pedoman pelaksanaan yang lebih jelas,” ungkapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan penyusunan Raperda mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, susunan narasi dan tata urut setiap pasal disesuaikan dengan teknik penyusunan regulasi.
Menurutnya, tak ada substansi yang dihapus dalam draf Raperda. Perubahan hanya dilakukan pada penyusunan narasi dan sistematika penulisan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan. Adapun materi yang dimaksud, lanjutnya, telah dimuat dalam Pasal 34.
“Tidak ada yang di hilangkan, kami hanya menyesuaikan narasi, kemudian tata urut,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply