Komisi C DPRD Bontang Targetkan Revisi Raperda LLAJ Rampung dalam Dua Bulan

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Istimewa)

BONTANG – Komisi C DPRD Bontang menargetkan dalam waktu dua bulan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 7 Tahun 2020 dapat diselesaikan.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan ditargetkan selesai paling lambat dalam 10 kali rapat. Sehingga, naskah Raperda dapat segera diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum, pada September 2026.

” Pada Juli dan Agustus kita tuntaskan pembahasannya. September harus masuk harmonisasi melalui Kanwil Hukum,” kata Alfin -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga pembahasan kedua, Komisi C bersama organisasi perangkat daerah (OPD) baru menyelesaikan sembilan pasal. Dirinya optimistis seluruh materi dapat dirampungkan sesuai jadwal sehingga tahapan harmonisasi tidak mengalami kendala.

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara cermat dengan menelaah setiap pasal secara berurutan. Selain mengkaji substansi aturan, tim juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan, kebutuhan penambahan ketentuan, serta pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan sehingga diusulkan untuk dihapus.

“Jadi makanya tadi sempat disampaikan perlu kita bahas pasal per pasal,” terangnya.

Ia menjelaskan, metode pembahasan pasal demi pasal dipilih agar seluruh materi dapat dikaji secara menyeluruh. Langkah tersebut juga diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih mudah diterapkan serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Apabila pembahasan selesai sesuai target, revisi Raperda Penyelenggaraan LLAJ akan segera memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tandasnya. (Adv)