BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi mengusulkan pelaksanaan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan harus dimaknai lebih dari sekadar pemenuhan tahapan penyusunan regulasi.
Menurutnya, forum konsultasi publik merupakan sarana penting untuk menghimpun masukan dari masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar materi yang diatur dalam Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
“Semua usulan kita bahas bersama, apakah bisa dimasukkan atau tidak, tentu dengan dasar hukum jelas,” kata Winardi saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan setiap aspirasi yang disampaikan organisasi kepemudaan maupun peserta konsultasi publik akan dibahas secara terbuka. Nantinya, DPRD akan menilai setiap usulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, konsultasi publik selama ini masih sering dipandang sebagai agenda formalitas dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Padahal, forum tersebut seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, menguji, sekaligus menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan.
Kemudian, setelah tahapan konsultasi publik selesai, DPRD akan melakukan penelaahan kembali terhadap pasal-pasal yang memperoleh masukan dari peserta. Proses pembahasan tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga perangkat daerah terkait serta bagian hukum.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar setiap perubahan yang diusulkan memiliki landasan regulasi yang kuat sebelum memasuki tahap harmonisasi.
“Pembahasan tidak hanya dilakukan DPRD, tapi melibatkan perangkat daerah dan bagian hukum agar setiap perubahan memiliki dasar regulasi sebelum harmonisasi,” terangnya.
Terakhir, ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda Kepemudaan untuk menyiapkan berbagai referensi pendukung, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga praktik penerapan kebijakan serupa di daerah lain.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar Raperda Kepemudaan yang diinisiasi DPRD Kota Bontang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif ketika disahkan menjadi peraturan daerah. “Karena itu setiap pihak perlu aktif mengawal proses penyusunannya hingga tuntas,” tandasnya. (Adv)













Leave a Reply