BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang terus dilakukan secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat lanjutan pembahasan RTRW berkaitan dengan kepastian batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Ridwan, meminta kejelasan mengenai batas kawasan RTH yang berada di wilayah pesisir tersebut. Kepastian batas dinilai penting karena memiliki keterkaitan langsung dengan rencana pembangunan jalan lingkar yang diharapkan dapat mendukung konektivitas dan pengembangan kawasan.
Dalam forum pembahasan, Ridwan mempertanyakan apakah ketentuan yang selama ini menjadi acuan masih berlaku atau telah mengalami perubahan. Berdasarkan data yang pernah diterima, kawasan hingga 500 meter dari Jalan KS Tubun ke arah laut berada di luar zona RTH, sedangkan area setelahnya masuk dalam kawasan hijau yang dilindungi.
“Kalau ketentuannya masih sama dan belum berubah, maka rencana jalan lingkar akan sulit direalisasikan. Saya melihat kemarin dari titik yang disurvei itu jalan lingkar lebih hampir 1 kilometer,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penegasan batas kawasan menjadi langkah penting agar perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah trase jalan lingkar yang direncanakan masih memungkinkan dikembangkan tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Harapannya, Pemkot Bontang dapat memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan kebijakan tata ruang di kawasan tersebut sehingga proses perencanaan dapat dilakukan secara lebih terukur. “Sekarang ini apakah ada berubah, atau apakah ditambah,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang, Robysai M Malisa, menjelaskan kondisi kawasan saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan saat penetapan awal. Pertumbuhan permukiman masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian dalam pengelolaan ruang wilayah pesisir.
Menurutnya, kawasan yang sebelumnya menjadi acuan telah berkembang seiring meningkatnya aktivitas dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan dokumen tata ruang yang lebih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Sekarang pemukiman itu lebih daripada sekarang 500 meter, mungkin biasanya itu berkaitan dengan green belt-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalur hijau di kawasan pantai ditetapkan berdasarkan garis pantai terluar dengan mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG). Acuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan batas perlindungan kawasan pesisir yang harus dijaga keberlanjutannya.
Dalam penerapannya, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi eksisting, terutama pada lahan yang telah memiliki hak atas tanah sebelum ketentuan tata ruang diberlakukan. Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan yang disusun tetap memperhatikan aspek hukum dan kondisi riil masyarakat. “Karena memang ada kawasan yang sudah memiliki hak atas tanah yang jauh muncul sebelumnya, itu yang kita sesuaikan kembali,” tandasnya. (Adv)












Leave a Reply