BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang terus dilakukan untuk memastikan setiap kawasan memiliki peruntukan yang sesuai dengan fungsi utamanya. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya kawasan wisata mangrove sebagai kawasan pariwisata dalam draf RTRW.
Dalam dokumen RTRW yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Daerah, kawasan pariwisata yang tercantum meliputi Beras Basah, Segajah, Rumah Tongkonan, Lembah Permai, dan Lembah Hijau. Sementara kawasan mangrove ditempatkan dalam kategori kawasan lindung pesisir sesuai karakteristik dan fungsi ekologisnya.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan penetapan fungsi kawasan dalam RTRW harus dilakukan secara jelas dan tidak dapat saling tumpang tindih. Penyusunan tata ruang perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar setiap kawasan memiliki kepastian peruntukan sesuai regulasi.
Menurutnya, pengelolaan wilayah pesisir juga menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun kebijakan yang selaras dengan peraturan pada tingkat yang lebih tinggi.
Joni menjelaskan kawasan mangrove telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari undang-undang tentang wilayah pesisir, peraturan kementerian, hingga ketentuan pemerintah provinsi. Keseluruhan aturan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RTRW Kota Bontang. “Karena itu, kita harus menyesuaikan dengan aturan yang menjadi kewenangan kita,” kata JAP -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang, Robysai M. Malisa, menjelaskan penyusunan peta RTRW dilakukan berdasarkan fungsi utama setiap kawasan. Oleh sebab itu, kawasan mangrove ditetapkan sebagai kawasan lindung yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Meski tidak masuk dalam kategori kawasan pariwisata, aktivitas wisata di kawasan mangrove tetap dapat berlangsung. Pengaturan pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata nantinya akan diakomodasi melalui ketentuan umum zonasi yang disusun sebagai aturan turunan RTRW.
“Fungsi utama mangrove adalah kawasan lindung. Jadi, penetapan dalam RTRW mengikuti fungsi utamanya. Ke depan akan diatur dalam ketentuan umum zonasi terkait pemanfaatan kawasan untuk objek wisata,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply